Pedoman Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012.
Pedoman ini menjadi dasar bagi seluruh aktivitas jurnalistik Media GENTARA dalam menjaga profesionalisme, independensi, akurasi, dan tanggung jawab terhadap publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Pedoman Media Siber GENTARA mengacu pada praktik jurnalistik digital yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Verifikasi dan Keberimbangan
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi asas akurasi dan keberimbangan. Dalam kondisi tertentu, media siber dapat memuat berita yang belum terverifikasi apabila: Mengandung kepentingan publik yang mendesak, Sumber berita jelas disebutkan, Redaksi memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Setelah verifikasi dilakukan, GENTARA wajib memperbarui informasi secara proporsional.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul; Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
GENTARA dapat memuat komentar, opini, atau kiriman pengguna dengan ketentuan: Tidak mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, hoaks, maupun ujaran kebencian; Tidak melanggar hukum dan hak cipta pihak lain; serta Redaksi berhak menghapus konten yang dianggap melanggar aturan.
Setiap pengguna wajib: Tidak memuat berita bohong atau fitnah; Tidak mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian; Tidak melanggar hak cipta; serta Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
GENTARA berhak: Menyunting atau menghapus konten pengguna; Menolak publikasi konten tertentu; serta Menonaktifkan akun pengguna yang melanggar aturan.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
GENTARA melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers. Setiap ralat, koreksi, atau pembaruan berita dilakukan dengan: Menjelaskan bagian yang diperbaiki, Menampilkan waktu pembaruan, serta Tetap menjaga transparansi informasi kepada publik. Permintaan koreksi dapat dikirim melalui kontak resmi redaksi GENTARA.
GENTARA melayani koreksi, klarifikasi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut hanya karena alasan sensor dari pihak luar, kecuali: Berkaitan dengan masalah SARA, Kesusilaan, Masa depan anak, Pengalaman traumatik korban, serta Berdasarkan pertimbangan Dewan Pers atau ketentuan hukum. Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
Iklan dan Konten Berbayar
GENTARA wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan. Setiap bentuk advertorial, sponsored content, native ads, maupun kerja sama komersial wajib mencantumkan keterangan seperti: “Advertorial”, “Iklan”, “Sponsored”, “Ads”, atau penanda lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut bersifat komersial.
Hak Cipta
GENTARA menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh konten berupa: Artikel, Foto, Video, Infografik, Audio, serta Desain visual dilindungi hak cipta dan tidak diperbolehkan digunakan ulang tanpa izin resmi dari GENTARA.
Perlindungan Privasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
GENTARA menghormati privasi narasumber dan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. Prinsip ini juga menjadi bagian penting dalam praktik jurnalistik Indonesia. Identitas berikut wajib dilindungi: Anak di bawah umur, Korban kekerasan seksual, Korban tindak pidana tertentu, Narasumber yang membutuhkan perlindungan identitas.
Pencantuman Pedoman
Media GENTARA mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme pers digital.
Penyelesaian Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi landasan utama Media GENTARA dalam menghadirkan informasi yang akurat, independen, edukatif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik dan profesionalisme pers digital, GENTARA berkomitmen menjadi media yang terpercaya, kredibel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)
